Selasa, 04 Januari 2011

Kaum Nabi Luth as

Dimasa khalifah Abu Bakar, ditemukan ada lelaki yang menikah dengan sesama lelakinya. Mendengar hal itu, Abu Bakar mengumpulkan para sahabat untuk meminta pendapat mengenai perihal lelaki yg menikah tadi. Pendapat yang paling keras dalam hal ini diutarakan oleh Ali bin Abu Thalib. Dia mengatakan, "Perbuatan seperti ini pernah dilakukan oleh umat terdahulu, akhirnya ALLAH memperlakukan mereka dengan azab yang kalian semua sudah mengetahuinya. Saya berpendapat, agar kalian membakar mereka".

Umar bin Khattab beserta sahabat dan tabiin mengatakan, "Orang yg melakukan perbuatan homoseksual atau lesbian dirajam (dilempari) dengan batu hingga dia meninggal dunia, baik orang itu sudah menikah ataupun belum". Pendapat ini disepakati oleh Ahmad, Ishaq, dan Malik. Az-Zuhri mengatakan, "Orang itu dirajam, baik dia sudah menikah maupun belum, dan inilah ajaran yang sudah berlaku". (Bercinta dengan ALLAH, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar